Jumat, 18 Desember 2020

 PENANGKAPAN IMAM BESAR FPI 
HABIB RIZIEQ

Jakarta - Kabar mengenai penangkapan imam besar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Habib Muhammad Rizieq Shihab.  Habib Muhammad Rizieq Shihab sudah enam hari mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya sampai sekarang ini. Dirinya akan ditahan selama 20 hari mulai dari 12-31 Desember 2020 sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan di Petamburan ketika masa pandemi COVID-19. Habib Rizieq telah menempati sel tahanan yang sama ketika dirinya ditahan pada tahun 2008 yang lalu.



     Setelah dua kali tidak hadir dari panggilan sebagai saksi Habib Rizieq langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya sudah dikenakan pelanggaran pasal berlapis yaitu pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di masa pandemic ini.

     Ketika kasusnya masuk ke dalam pasal 160 KUHP Habib Rizieq akan terancam hukuman penjara selama enam tahun. Pasal melawan petugas sesuai pasal 216 KUHP berisi ancaman hukuman penjara empat bulan dua minggu. Sedangkan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 ancaman hukumannya satu tahun penjara dan atau denda sekitar Rp 100 juta.
     
     Dalam kasus berkumpul di Petamburan pada awalnya Habib Rizieq dimintai keterangan sebagai saksi dan dipanggil pertama untuk datang ke Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2020. Tetapi dirinya menolak untuk datang karena tengah memulihkan kondisi kesehatannya yang menurun sehabis tiba dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    BONUS BERKAH RAMADHAN       V88WIN dalam menyambut puasa Idul Fitri 1442 Hijriah sudah mempersiapkan bonus berkah Ramadhan. Kami berhar...