Minggu, 13 Desember 2020

Polisi Melakukan Penahanan Terhadap
Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Dengan 


Jakarta - Sudah dari enam tersangka kerumunan di Petamburan termasuk dengan Habib Rizieq Shihab dan dua tersangka masih belum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka merupakan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.

                                                        Habib Rizieq Shihab

Kami sangat mengharapkan untuk kedua orang lagi untuk menyerahkan diri, namun sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).


Yusri sampai sekarang tidak menyebut batas waktu penyerahan diri terhadap kedua pelaku tersebut. Namun dirinya sudah memiliki pilihan bagi kedua tersangka apabila tidak segera meyerahkan diri kepada pihak polisi akan menangkap para pelaku.

Kami akan secepatnya melakukan penangkapan apabila belum menyerahkan diri sesuai waktu yang telah di tentukan. Pihak kepolisian tidak ingin berlama-lama untuk menyelesaikan masalah ini agar masyarakat tidak akan terprovokasi lagi.


Sekarang ini telah diketahui tiga orang lain yang sudah menjadi tersangka selain Habib Rizieq adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Pada pagi hari sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, namun dua orang pelaku masih ada yang belum menyerahkan diri. Sehingga pihak polisi masih memberikan waktu untuk kedua pelaku untuk menyerahkan diri.

Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut sudah berada bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro kata Yusri.


Kepada tiga orang tersebut pihak Polda Metro Jaya belum melakukan penahan sampai sekarang ini. Alasannya karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun sesuai data yang ada saat ini.

Yusri Yunus sudah menerangkan bahwa ketiga tersangka hanya akan diperkarakan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri mengatakan dalam tata cara hukum pidana menurut ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara para pelaku tidak bisa ditahan.

Dengan Pasal 93 hanya memiliki ancaman sampai satu tahun dengan peraturan tidak akan ditahan menurut Yusri saat di mintai keterangan.


Nasib tiga orang tersebut berbeda dengan Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka dan ditahan. Selain pasal kekarantinaan kesehatan tersebut Habib Rizieq sudah dikenakan pasal penghasutan dan melawan petugas.

Berbeda dengan Habib Rizieq 3 orang tersangka kerumunan di Petamburan tidak akan ditahan. Polisi masih terus memantau kondisi kesehatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yaitu Habib Rizieq Shihab yang sekarang telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq saat ini dalam keadaan sehat sampai dengan saat ini. Menurut Yusri saudara Rizieq Shihab sudah tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dengan kondisi yang sehat namun masih kita pantau sampai saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

    BONUS BERKAH RAMADHAN       V88WIN dalam menyambut puasa Idul Fitri 1442 Hijriah sudah mempersiapkan bonus berkah Ramadhan. Kami berhar...